Cara meregristasi ulang kartu prabayar telkomsel
Pemerintah RI mewajibkan me-registrasi ulang kartu prabayar (handphone)
dimulai sejak bulan november hingga batas akhir desember 2017..
Dan cara daftar ulangnya Sbb:
kalau melalui kartu simpati (telkomsel), kirim SMS ke 4444
dengan cara seperti ini.
Ketik;
ULANGNik#No.KK#
lalu kirim ke 4444:
sumber http://lagorgapro.blogspot.in/
Sejuta macam versi
Komentar
Posting Komentar